Saat ini masih terjadi ketimpangan (gesekan) di lapangan akibat perbedaan pengenaan tarif batas bawah Kementerian Perhubungan dengan SK Gubernur Kepri No. 1003 Tahun 2023 [sidaknews.com]. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mengeluarkan peringatan keras berupa sanksi administratif hingga rekomendasi pemblokiran (*take down*) operasional aplikasi kepada Kemenkominfo bagi perusahaan aplikator nasional yang terbukti membandel dan mengabaikan kesejahteraan tarif daerah [kepriprov.go.id].
Berdasarkan keputusan daerah, ketentuan tarif batas minimum untuk operasional taksi online roda empat regional Kepri secara resmi ditetapkan sebesar Rp18.000 untuk 3 kilometer pertama. Saat ini komunitas aliansi juga gencar mendesak pembatasan kuota penambahan driver taksi online baru demi menjaga stabilitas pembagian orderan serta pendapatan mitra lokal.
Terdapat pemberlakuan larangan penjemputan penumpang secara sepihak di area dalam (zona merah) prasarana vital transportasi laut, seperti di kawasan Pelabuhan Telaga Punggur Batam dan wilayah Pelabuhan utama Kabupaten Karimun. Seluruh rekan mitra ojol sangat diimbau mematuhi titik jemput luar sesuai batas perjanjian yang telah disepakati bersama demi menghindari gesekan fisik dengan ojek/taksi pangkalan.
Antisipasi penuh bagi pengemudi yang mengambil orderan malam di atas jam 22.00 WIB menuju area pinggiran yang sepi dan minim penerangan jalan, seperti rute luar jalan besar mengarah ke Nongsa, Batam, guna memperkecil risiko aksi kriminalitas begal jalanan.
Website ini mendukung penuh ruang komunikasi, pergerakan hukum, advokasi, serta aksi bakti sosial sukarela kemanusiaan yang digerakkan secara berdaulat oleh aliansi pengemudi ojol resmi di Kepulauan Riau: